A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 66
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 14
Function: browser_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/skpd008/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 183
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 15
Function: os_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/skpd008/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Kabupaten Magelang

APEL KINERJA BULAN PEBRUARI DI KEC. KAJORAN TH 2017


Created At : 2017-02-16 01:08:04 Oleh : Informasi Publik Dibaca : 200


Senin, 6 Pebruari 2017 Kecamatan Kajoran, Apel Kinerja Bulan Pebruari di Tahun 2017 diikuti Muspika, UPTD Dinas / Instansi, Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Kajoran dihadiri oleh Tim Pemantau dari Pemda Kab. Magelang berjalan dengan khidmat dimulai jam 7.30 WIB.

Pada kesempatan itu, selaku petugas upacara adalah Perangkat Desa Bumiayu sedangkan sebagai Inspektur Upacara ; Camat Kajoran.

Pada kesempatan itu, Camat Kajoran menyampaikan Sambutan tertulis Bupati Magelang, dengan pokok – pokok sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2016 Kabupaten Magelang telah menetapkan dan mengundangkn Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang. Penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tersebut, diharapkan mampu mewujudkan perangkat daerah efektif, efisien, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta berorientasi kepada peningkatan pelayanan masyarakat.

Dalam Perda yang efektif dilaksanakan mulai 1 Januari 2017 tersebut urusan tekhnis yang berkaitan dengan desa yang pada waktu lalu kewenagnannya berada di Bagian Tata Pemerintahan selanjutnya kewenangannya diserahkan kepada SKPD baru yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Hal ini dilaksanakan karena urusan desa adalah urusan yang setrategis dan sangat kompleks sehingga membuthkan SKPD tersendiri untuk menangani dengan SDM yang mencukupi.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara