A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 66
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 14
Function: browser_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/skpd008/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 183
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 15
Function: os_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/skpd008/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Kabupaten Magelang

APEL LUAR BIASA BULAN PEBRUARI DI KEC. KAJORAN TH 2017


Created At : 2017-02-20 04:47:07 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 204

Jum’at, 17 Pebruari 2017 Kecamatan Kajoran, Apel Luar Biasa Bulan Pebruari di Tahun 2017 diikuti Muspika, UPTD Dinas / Instansi, Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Kajoran berjalan dengan khidmat dimulai jam 7.30 WIB.

Dalam kesempatan ini petugas Apeel adalah UPT Puskesmas Kajoran I, dengan Inspektur Upacara Kepala UPT Puskesmas Kajoran drg. Doni Ashari, membacakan Sambutan Bupati Magelang sebagai berikut :

Mengawali sambutan ini, marilah puji dan syukur sentiasa kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena hanya atas limpah rahmat,nikmat,taufiq dan hidayah-Nya, pada hari ini kita dapat mengikuti upacara tanggal 17 Febuari 2017, dalam keadaan sehat wal afiat dan tanpa halangan suatu apapun.

Peserta Upacara yang saya hormati,

Pada kesempatan yang berbahagia ini, ada beberapa hal yang akan saya sampaikan. Yang pertama adalah hal yang terkait dengan telah dilakukannya Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Magelang pada tanggal 25 Januari 2017 lalu.

Sebagaimana telah diamatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia wajib membentuk Unit Pemberantasan Liar atau dikenal dengan  Satgas Saber Pungli, yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan praktet pungutan liar, pengumpulan data daninformasi, operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomondasi untuk memberikan sanksi kepada pelaku praktek pungutan liar.

Ditingkat Kabupaten/Kota, pembentukan Satgas Saber Pungli ini menjadi langkah konkrit untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, cepat, profesional dan tentunya jauh dari praktek-praktek pungutan liar.

Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Magelang agar dalam menyelenggarakan pelayanan publik senantiasa berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan tetap berpendoman pada peraturan yang berlaku guna menghindari akibat dan sanksi hukum dikemudian hari.

Masih berkaitan dengan pelayanan publik, Pemerintah menilai bahwa saat ini pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah ternyata belum memenuhi harapan masyarakat, di mana hal ini dapat diktahui dari berbagi keluhan masyarakat yang disampaikan melalaui media massa dan jaringan sosial kepada Pemerintah

Untuk itu, sesuai dengan apa yang telah digaiskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka dalam  rangka mewujudkan pelayanan yang baik dan berkualitas, saya mengimbau kepada seluruh jajaran SKPD di Kabupaten Magelang untuk melaksanakan survey keouasan masyarakat secara berkala minimal sekali dalam setahun dengan berpendoman pada aturann tersebut.

Peserta Upacara yang saya hormati,

Selanjutnya, berkaitan dengan perubahan nomenklur,perpindahan, penggabungan maupun pembgian badan/dinas/kantor, yang tentunya membawa dampak terhadap perpindahan aset/Barang Milik Daerah, maka saya mengharapkan kecamatan dari pengelola barang sekaligus  tanggung jawab dari Kepala SKPD selaku pengguna dalam proses  pencatatan dan inventaris aset, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Pergunakanlah aset tesebut dengan sebaik-baiknya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada publik dan sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada bidang perecanaan saya mengingatkan, dalam menyusun rencana kegiatan pada tahun 2018, agar SKPD memperhatikan capaian-capaian kinerja mana yang belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra/RPJMD 2014-2019. Dengan demikian, di tahun 2018 yang merupakan tahun akselerasi, kita bisa mengupayakan percepatan  dan penyempurnaan targetyang belum tercapai pada tahun konsolidasi (tahun 2014) dan tahun aktualisasi (2015) sampai dengan tahun 2017 ini.

Terahir, dalam rangka pergantian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mngkid yang ke-33 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Magelang tengah mempersiapkan beberapa agenda kegiatan untuk menyemarakkannya, diantaranya POPDA, penyelenggaraan seni budaya, festival kuliner, lomba olahraga tradisional, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh SKPD dan jajaranya untuk berpartipasi aktif dalam memeriahkan perayaan  HUT Kota Mungkid  yang akan datang.

Peserta Upacara yang berbahagia,

Sebagai penutup sambutan ini, saya mengajak kepada seluruh Jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, tetaplah bersemangat dalam bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Magelang yang kita cintai.

“Selamat Bekerja”. Sekian dan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara