A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 66
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 14
Function: browser_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/skpd008/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 183
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 15
Function: os_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/skpd008/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Kabupaten Magelang

BANTUAN SOSIAL PEMUGARAN RUMAH 2016


Created At : 2016-06-09 16:57:31 Oleh : Informasi Publik Dibaca : 170

Rapat Koordinasi Pemugaran Rumah di Kecamatan Kajoran dipimpin langsung oleh Camat Kajoran pada Kamis, 9 Juni 2016 di Aula II Kantor Kecamatan Kajoran.

Jumlah penerima Bantuan Sosial Pemugaran Rumah tahun 2016 (APBD Penetapan) adalah 17 kelompok, 78 unit dengan total Rp. 585.000.000,- Sebagaimana SK Bupati Magelang Nomor 180.182/254/KEP/31/2016 tanggal 2 April 2016 tentang Penerima Bantuan Sosial berupa uang yang bersumber dari APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 telah diterima Bapermaspuan dan KB Kab. Magelang pada tanggal 21 Mei 2016, dan selanjutnya memproses pencairan bantuan sosial dimaksud. Pengajuan pencairan bantuan sosial :

a.    Penerima bantuan sosial mengajukan surat permohonan pencairan beserta lampirannya

b.    Surat pengajuan permohonan pencairan bansos beserta lampirannya disusun sebanyak 3 (tiga) bendel, yaitu 1 asli dan 2 foto copy.

c.    Surat pengajuan permohonan pencairan bansos dihimpun di kecamata, dan selanjutnya diserahkan ke Bapermaspuan & KB paling lambat tanggal 13 Juni 2016.

d.    Bapermaspuan & KB akan memproses pengajuan permohonan pencairan bansos secara bertahap berdasarkan dokumen yang sudah diterima dan diverifikasi.

Adapun proses pencairan dana di Bank, dengan tahapan sebagai berikut :

a.    Penerima bantuan sosial akan dibuatkan rekening secara kolektif pada Bank Jateng.

b.    Uang akan ditransfer langsung ke rekening penerima pada Bank Jateng.

Untuk pengambilan uang : diambil langsung oleh pemohon / ketua panitia yang namanya tercantum dalam berkas pencairan, dengan ketentuan membawa :

a.    Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.

b.    KK yang masih berlaku.

c.    Surat Keterangan dari Kepala Desa yang ditanda tangani Kepala Desa dan Kecamatan yang menyebutkan bahwa pemohon /ketua panitia adalah warga kurang mampu dan merupakan penerima bantuan sosial pemugaran rumah.

d.    Formulir pembukaan rekening yang telah diisi lengkap, dilampiri Fc KTP.

e.    Dalam pengambilan uang, ketua panitia agar didampngi dengan Sekretaris / bendahara dan perangkat desa untuk membantu kelancaran proses administrasi di bank.

Apabila calon penerima tidak dapat hadir secara langsung ke bank, maka harus membuat surat kuasa dengan format yang telah ditentukan.


Pengambilan uang dilakukan di Bank Jateng Capem Salaman. Pengambilan uang tersebut dapat dilakukan setelah mendapat perintah / informasi dari PPKD melalui Bapermaspuan & KB Kab. Magelang.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara