Selasa, 3 Januarti 2017 Kecamatan Kajoran, Apel Kinerja Perdana di Tahun 2017 diikuti Muspika, UPTD Dinas / Instansi, Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Kajoran berjalan dengan khidmat dimulai jam 7.30 WIB.

Pada kesempatan itu, selaku petugas upacara adalah Perangkat Desa Madukoro sedangkan sebagai Inspektur Upacara ; Camat Kajoran.
Pada kesempatan itu, Camat Kajoran menyampaikan Sambutan tertulis Bupati Magelang, dengan pokok – pokok sebagai berikut :

Bupati mengawali sambutan menyampaikan “Selamat Tahun Baru 2017 Masehi” kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magelang.
Dengan berakhirnya tahun anggaran 2016 ini, maka sebagaimana ketentuan pasal 51 sampai dengan pasal 57 Parda Kab. Magelang, Kepala Desa agara segera menyiapkan dan melaksanakan kewajiban rutin yang harus dilaksanakan setiap tahunnya, yaitu :
1. Menyusun Rancangan Perdes tentang Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes TA 2016 dan dibahas bersama dengan BPD sebelum ditetapkan menjadi Perdes. Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes TA 2016 tersebut sesuai ketentuan agar dikirimkan kepada Bupati paling lambat tg 31 Januari 2017.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 kepada Bupati paling lambat akhir bulan Maret 2017.
3. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD paling lambat akhir bulaan Maret 2017 ; dan
4. Menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses masyarakat mengenai pokok – pokok informasi penyelenggaraan pemeritahan desa kepada masyarakat.