
Kamis, 9 Juni 2016 Kecamatan Kajoran, bersamaan dengan rapat Koordinasi Bantuan Sosial Pemugaran Rumah secara terpisah juga diselenggarakan Rakor Implementasi Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam kesempatan ini dipimpin langsung juga oleh Camat Kajoran yang dihadiri Bappeda Kab Magelang Bp. Gunawan dan staf sebagai nara sumber dalam Rakor tersebut. Adapun undangan penting lainnya adalah Kepala Desa Sutopati serta Sukomakmur dan segenap perangkat serta steakholders, juga dinas instansi terkait.
Latar belakang dari rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kecamatan Kajoran ini karena oleh Pemda Kab. Magelang dalam RPJMD, Kec. Kajoran diantara beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Magelang termasuk daerah miskin dan lebih khusus di 2 desa yaitu Sutopati dan Sukomakmur. Bahwa dari 135 orang Indonesia pendapatannya kurang dari Rp 15.000 / hari (Word Bank 2011).
Maksud dan tujuan Rakor ini adalah memberikan pedoman pembentukan tim penanggulangan kemiskinan di Kecamatan Kajoran. Adapun tujuannya adalah terbangun “sistem PEPAK dalam GULKIN “ : komprehensif, integratif dan partisipatif.
Adapun manfaat utama adalah “PEPAK” Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan.

Asumsi :
Angka Kemiskinan Tahun 2015 ; 12,69 %
Target 2018 ; 8 %
Selama 3 tahun harus turun ; 4,69 %
Setiap tahun harus turun ; 1,56 %
PERCEPATAN : 1,56 % - 0,29 % : 1,27 %