A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 66
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 14
Function: browser_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/skpd008/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 183
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 15
Function: os_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/skpd008/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Kabupaten Magelang

PPK Kajoran Sampaikan Pedoman Kampanye pada PPL


Created At : 2018-02-15 00:00:00 Oleh : Kontributor Kecamatan Informasi Publik Dibaca : 478

KAJORAN - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kajoran menyampaikan pedoman dan tata cara kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur jawa Tengah tahun 2018 pada Pengawas Pemilu tingkat Desa (Panwasludes) selasa (13/02/2018). Bertempat di Rumah Makan Sekar Pajang jalan Magelang-Purworejo KM 22 Salaman Magelang. Tak kurang dari 29 Panwasludes atau PPL se-kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang menghadiri acara tersebut. Dalam sambutannya, Ketua Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Arif Susanto, mengatakan bahwa acara tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan Pilgub dan Pilbup khusunya yang berakitan dengan kampanye.

“Acara Rapat Koordinasi Tentang tahapan kampanye ini bertujuan agar Pengawas pemilu ditingkat desa mendapat pedoman pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan oleh pasangan calon. ”. Ujarnya.

Muhammad Ainur Rofiq, Divisi sosialisasi, partisipasi masyarakat dan Kampanye PPK Kajoran dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan materi tentang pedoman dan tata cara kampanye. Rofiq mengatakan, kampanye Pilgub dan Pilbup serentak akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2018 s/d 24 Juni 2018.

“Tahapan kampanye sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan tanggal 15 Februari – 24 Juni 2018. Ini serentak dilaksanakan untuk daerah yang menggelar Pilkada. Oleh karena itu ada beberapa pedoman yang harus kita pahami bersama-sama.” Katanya.

Rofiq juga mengatakan, pada prinsipnya, KPU, BAWASLU, Panwas dan PPK sampai ditingkat PPL dan PPS adalah sama. Yakni sama-sama penyelenggara, sama-sama ingin mensukseskan Pilkada. Yang membedakan hanya tugas dan kewenangannya. Jika KPU kebawah sebagai pelaksana penyelenggaraan, Bawaslu kebawah bertugas mengawasi dan memastikan pelaksanaannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Panwascam dan PPK pada prinsipnya sebenarnya sama, sama-sama penyelenggara, sama-sama ingin pilkada sukses hanya tugas dan wewenangnya saja yang berbeda. Untuk itu hendaknya memang harus saling koordinasi dan menyamakan persepsi”. Pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan larangan-larangan dalam kampanye yakni sebagai berikut: 1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945; 2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon dan/atau Papol Politik; 3. Menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, 4. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye; 5. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; 6. Melibatkan PNS, TNI, POLRI, Pejabat negara/pejabat Pemerintah, pejabat BUMN/BUMD, Kades/lurah/sebutan lain. 7. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU 8. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan 9. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Hadir pula dalam Rakor tersebut, Sri Hartono. Kasie. Trantib Kecamatan Kajoran yang mengisi materi tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara