Sabtu, 29 Oktober 2016 di Aula Utama Kecamatan Kajoran diselenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Cara Pembuatan SPJ Bansos Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari anggaran Penetapan. Peserta darai kegaiatan ini adalah para Ketua dan Sekretaris Panitia Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni.

Hasil Evaluasi Bansos Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni adalah :
| Perubahan Anggaran Tahun 2016 | Â | Â |
| Jumlah Kelompok / Proposal | : | 436 |
| Jumlah Unit | : | 1.917 |
| Jumlah Anggaran | : | Rp. 19.167.180.000 |
| Â | Â | Â |
| Penetapan Anggaran Tahun 2017 | Â | Â |
| Jumlah Kelompok / Proposal | : | 580 |
| Jumlah Unit | : | 2.848 |
| Jumlah Anggaran | : | Rp.28.465.000.000 |
Â
Cara Pembuatan SPJ RTLH APBD Penetapan Tahun 2016
a. Setelah melakukan pencairan, penerima bantuan sosial diharapkan untuk segera membelanjakan uang tersebut guna membeli bahan material sesuai yang tercantum dalam RAB
b. Setiap pembelanjaan dibuktikan dengan nota atau kuitansi, dengan mencantumkan tanggal transaksi (setelah tanggal pengambilan uang dari bank).
c. Penerima bantuan sosial agar menyusun laporan pertanggungjawaban dengan format yang telah dicontohkan dalam rakor.
d. Laporan agar diserahkan ke Kecamatan, paling lambat tanggal 10 Nopember 2016 dengan ketentuan ;
Ø Jumlah laporan yang dikirim 2 bendel fotocopian. Bendel asli disimpan oleh desa / penerima bantuan sosial.
Ø Dalam rincian penggunaan dana SPJ mohon dihitung kembali rincian penjumlahan / perkalian yang ada. Perhitungan yang tidak sesuai akan dikembalikan.
Ø Untuk foto mohon dapat didokumentasikan foto kondisi awal dan kondisi terakhir saat SPJ disusun.